
Siak - (11 September 2025). Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat, Ketua Zona Integritas (ZI) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Siak. Kegiatan disampaikan langsung oleh Ketua Zona Integritas (ZI) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Henri Riduan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan inovasi keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak serta pencegahan praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua ZI menyampaikan berbagai inovasi layanan yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat. Beberapa inovasi yang diperkenalkan antara lain:
1. Perluasan layanan Prioritas Bagi Anak Usia 0 - 11 Tahun
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak telah memiliki layanan prioritas bagi kelompok rentan, yaitu bagi lanjut usia, wanita hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, serta anak. Pada saat ini, pemohon paspor kategori anak yang mendapatkan layanan prioritas adalah anak usia 0 – 5 tahun, namun seiring berjalannya waktu, sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dalam meningkatkan kualitas layanan kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak merasa perlu untuk melakukan redefinisi kategori kelompok umur / usia anak yang dapat menikmati fasilitas layanan prioritas di Kantor Imigrasi Siak.
Batasan angka 11 tahun diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) yang mendefinisikan bahwa usia remaja dimulai dari usia 12 – 24 tahun sebagai masa transisi dari masa kanak-kanak.
Oleh karena itu, sebagai bentuk perluasan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak memperluas cakupan usia layanan prioritas bagi anak-anak, semula bagi anak usia 0-5 tahun menjadi anak usia 0-11 tahun.

2. Layanan Pengiriman Paspor Melalui PT. Pos Indonesia
Sebelumnya, pemohon paspor diwajibkan datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor setelah proses pencetakan paspor selesai. Kondisi ini sering menimbulkan beberapa kendala, seperti antrean yang panjang, biaya tambahan untuk transportasi, waktu yang terbuang karena harus izin kerja atau meninggalkan aktivitas, serta ketidaknyamanan bagi pemohon yang tinggal jauh dari kantor imigrasi. Situasi tersebut berdampak pada kurang optimalnya kualitas pelayanan dan menurunkan kepuasan masyarakat.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, diciptakan Layanan Pengiriman Paspor melalui PT Pos Indonesia (Persero). Melalui inovasi ini, paspor yang sudah dicetak dapat dikirim langsung ke alamat pemohon menggunakan jasa kurir resmi PT Pos Indonesia, sehingga pemohon tidak perlu lagi kembali ke kantor imigrasi. Selain lebih praktis, layanan ini juga meningkatkan efisiensi, mengurangi kerumunan di kantor imigrasi, serta menjamin keamanan dokumen perjalanan karena dikirim oleh mitra pengiriman yang terpercaya.

3. Layanan Penerbitan Paspor Berbasis Paperless (Paperless Webcam Scanner)
Selama ini, proses penerbitan paspor masih banyak menggunakan dokumen fisik (hardcopy) dan harus di fotokopi. Hal ini menimbulkan beberapa kendala, antara lain meningkatnya penggunaan kertas, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, serta proses administrasi yang lebih lama dan kurang efisien. Selain itu, ketergantungan pada dokumen kertas juga tidak sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat serta ramah lingkungan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, diciptakan Proses Layanan Penerbitan Paspor Berbasis Paperless. Melalui inovasi ini, dokumen persyaratan tidak perlu menggunakan fotocopy dokumen sehingga mengurangi penggunaan kertas, mempercepat alur pelayanan, meningkatkan keamanan data, serta mendukung program ramah lingkungan. Inovasi ini tidak hanya menghadirkan pelayanan yang lebih efisien dan modern, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dalam bertransformasi menuju pelayanan publik berbasis digital.


"Tujuan utama dari inovasi-inovasi ini adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas pungli. Kami ingin masyarakat merasakan langsung transformasi positif dalam pelayanan keimigrasian",ujar Ketua ZI dalam sambutannya.
Selain itu, Henri menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kantor Imigrasi Siak, diharapkan masyarakat khususnya pemohonan paspor juga dapat turut berpasrtisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Siak dengan melakukan pengisian Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) melalui pindai QR Code yang telah disediakan oleh petugas. Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan tim imigrasi, di mana masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, saran, maupun pertanyaan seputar prosedur layanan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, serta dapat memanfaatkan inovasi layanan yang telah disiapkan dengan maksimal. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas.

