
Silahkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor
Untuk berkas persyaratan permohonan paspor baru, yaitu:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Akte Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Jika terdapat kekurangan persyaratan, penghitungan paspor jadi akan dimulai saat pemohon melengkapi persyaratan. Pemohon diberikan waktu antara 7 sampai 14 hari untuk melengkapi kekurangan. Jadi, semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan, semakin singkat pula waktu yang dibutuhkan paspor untuk terbit.
Bagi permohonan paspor yang sudah terbit setelah 4 hari kerja dapat langsung diambil pada Kantor Imigrasi penerbit. Pengambilan paspor juga dapat diwakilkan Ketika yang bersangkutan berhalangan hadir. Persyaratan pengambilan berbeda-beda tergantung oleh pihak yang mengambil paspor. Untuk pemilik paspor, cukup dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah. Bagi orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Berbeda dengan permohonan paspor untuk pertama kali atau permohonan baru yang membutuhkan setidaknya 3 (tiga) syarat utama yaitu KTP, dan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, syarat penggantian paspor hanya KTP dan Paspor lama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 Tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa, penggantian paspor biasa yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009 cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor lama. Namun, hal ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan nama/tanggal lahir.
Beberapa di antara kamu mungkin masih sedikit bingung dengan cara pembayaran paspor yang kurang familiar, seperti transfer melalui bank. Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi. Pemohon dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi. Berikut adalah sejumlah cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor yang bisa kamu pilih:
via ATM
BCA
- Pembayaran
- MPN / Pajak
- Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing
BNI
- Menu Lainnya
- Pembayaran
- Pajak/Penerimaan Negara
- PajaK/PNBP/BEA & CUKAI
- Masukkan Kode Billing
BRI
- Transaksi Lainnya
- Pembayaran
- Lainnya
- Lainnya
- MPN
- Masukkan Kode Kode Billing
Mandiri
- Bayar/Beli
- Penerimaan Negara
- Pajak / PNBP / Cukai
- Masukkan Kode Billing
- Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1
- via M-Banking dan Internet Banking
Via M-Banking dan Internet Banking
BNI (Mobile Banking)
- Masukkan User id dan M-Pin anda di aplikasi BNI Mobile
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing ke kolom nomor tagihan
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan password transaksi
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
BCA (Internet Banking)
- Masuk ke https://ibank.klikbca.com
- Masukkan User id dan Pin
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Pajak
- Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
- Masukkan kode billing ke kolom kode billing
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA anda 8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
BRI (Internet Banking)
- Masuk ke https://ib.bri.co.id
- Masukkan User id dan pin
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN
- Masukkan nomor MPN G3
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
BRIMo
- Login
- Masuk ke menu utama
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
Mandiri Livin (M-Banking)
- Masukkan User id dan Password anda di aplikasi
- Pilih menu Bayar
- Pilih menu Pajak
- Pilih Pajak/PNBP/Cukai di kolom Penyedia Jasa
- Masukkan Kode Billing dan tekan lanjutkan
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
Bank Syariah Indonesia Mobile
- Buka Aplikasi BSI Mobile Banking, pilih menu Bayar
- Pilih Penerimaan Negara (MPN)
- Pilih Pajak/Cukai/SBSN/Paspor (Menu Reinquiry MPN untuk cek jumlah tagihan pajak yang telah dibuat melalui Web MPN)
- Masukkan No. Nasabah/No. Tagihan, klik Selanjutnya
- Input PIN BSI Mobile
- Muncul layar konfirmasi, klik Selanjutnya
- Transaksi berhasil
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile
Bank Syariah Indonesia Net
- Login ke https://bankbsi.co.id
- Pilih menu Pembayaran
- Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN, Nomor Pembayaran
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran
- Muncul layar konfirmasi, klik Selanjutnya
- Input token & PIN Otorisasi, klik Submit
- Transaksi berhasil
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net
Bank Syariah Indonesia Cash
- Management System (CMS)
- Pilih menu Request Create Pay MPN
- Pilih CIF, input Nomor Rekening, nomor billing yang telah diperoleh dari Website Resmi Dirjen Pajak
- Klik Inquiry (untuk mengecek transaksi yang akan dibayarkan)
- Submit
- Transaksi berhasil
Untuk ATM/M-Banking/ Internet Banking lainnya, silakan ikuti cara sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank presepsi simponi dengan menunjukkan kode billing yang tercantum dalam resi pembayaran.

