Tugas keimigrasian dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengaturan keluar masuknya orang ke wilayah Indonesia. Tugas pokok keimigrasian meliputi:
- Pelayanan Keimigrasian
Melayani permohonan:- Paspor
- Visa
- Izin tinggal
- Alih status keimigrasian
- Exit permit, dan lainnya.
- Penegakan Hukum Keimigrasian
Meliputi:- Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian
- Deportasi
- Penangkalan (penolakan masuk)
- Penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian.
- Keamanan Negara
Mengawasi orang asing agar tidak mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. - Fasilitator Pembangunan Masyarakat
Menyediakan layanan keimigrasian yang mendukung pembangunan nasional dan kemudahan investasi asing.
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

