Pekanbaru, 14 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan kegiatan koordinasi bersama PT Pos Indonesia dalam rangka evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama terkait inovasi layanan pengiriman paspor.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau efektivitas layanan pengiriman paspor melalui jaringan pos yang selama ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima dokumen keimigrasian secara cepat, aman, dan praktis, khususnya bagi pemohon paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.
Selain melakukan evaluasi layanan, koordinasi ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut rencana perpanjangan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dengan beberapa penyesuaian klausul yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dan PT Pos Indonesia dapat terus terjalin dengan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam optimalisasi layanan pengiriman dokumen keimigrasian kepada masyarakat.

