Sinergi Imigrasi - Rutan Siak Berikan Pelayanan Paspor Bagi Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

DSCF6169_11zon.jpg

SIAK - (8/8) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan menerima kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Edward Pahala Situmorang beserta jajaran. Adapun tujuan dari kehadiran Ka. Rutan Siak beserta jajaran dalam rangka melakukan audiensi perihal kolaborasi layanan publik antara Kantor Imigrasi Siak dengan Rutan Siak. Selanjutnya, implementasi dari bentuk kolaborasi layanan tersebut menciptakan layanan Eazy Passport bagi pegawai Rutan, keluarga pegawai, serta keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini menjadi langkah kolaborasi yang baik dalam menciptakan sinergi layanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kabupaten Siak.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Dengan RSUD Tengku Rafi'an Siak & PMI Kabupaten Siak Serta Kegiatan Donor Darah Seluruh Pegawai Kantor Imigrasi Siak

DSCF5787_11zon.jpg

SIAK - Dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam kegiatan kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak dan Palang Merah Indonesia Kabupaten Siak. Kerja sama ini terikat melalui Perjanjian Kerja Sama yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Doly Samuel Mulatua Tambunan, Plt. Direktur UPTD RSUD Tengku Rafian Siak, dr. Apdani Sophya, dan Ketua PMI Kabupaten Siak, H. Rozi Chandra.

Perjanjian Kerja Sama Ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dalam mendukung pelaksanaan kegiatan donor darah secara berkala. Serta merupakan wujud nyata dari kolaborasi antar instansi pemerintah dan lembaga kemanusiaan dalam meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepedulian sosial melalui kegiatan donor darah.

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

WhatsApp_Image_2025-08-05_at_16.50.37.jpeg

BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.

5 Agustus 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

 WhatsApp_Image_2025-07-31_at_19.17.02.jpeg

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri langsung oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan Ditjen Imigrasi, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT Imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri.

Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dengan berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela. Mereka berjanji untuk bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, mereka berkomitmen memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyampaikan informasi pelanggaran integritas, dan menjaga kerahasiaan saksi. Setiap pelanggaran atas komitmen ini akan ditanggung konsekuensinya oleh pihak yang bersangkutan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam pidatonya menyampaikan bahwa komitmen integritas ini menjadi pondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. “Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegas Asep.

Ia menyampaikan apresiasi bahwa hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) menunjukkan peningkatan skor dari 72,42 pada 2023 (kategori Rentan) menjadi 78,07 pada 2024 (kategori Terjaga). Namun, Asep mengingatkan bahwa capaian tersebut masih menyisakan ruang perbaikan dan tantangan yang harus dijawab bersama. Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan Imigrasi. Setiap layanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, dan inovasi yang kita lakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi,” ujar Yan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam bekerja, serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, hanya dengan semangat integritas yang tinggi, Imigrasi dapat bertransformasi menjadi institusi modern dan berkelas dunia. 

Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pernyataan tekad seluruh jajaran Imigrasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. “Kami sadar bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih jika kami terus menjaga integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan keimigrasian yang bersih dan akuntabel, demi mewujudkan Imigrasi yang modern dan terpercaya," pungkas Yuldi.

Sosialisasi Pembinaan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak

DSCF5549_11zon.jpg

(25/07) Telah dilaksanakan Sosialisasi Pembinaan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan. Serta materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Bapak Auditor Manajemen ASN Ahli Muda Kantor Regional BKN XII Pekanbaru. Fajrin Indra, SH. Tujuan dari kegiatan ini sebagai sarana monitoring dan evaluasi terkait kode etik terhadap para ASN di Lingkungan Kantor Imigrasi Siak.

Subcategories

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Sungai Mempura, Kab. Siak, Prov. Riau. Kode Pos 28773
PikPng.com phone icon png 604605   0811751616
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    siak@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    siak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Logo Ditjen Imigrasi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI SIAK


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau
  0811751616
kanim_siak@imigrasi.go.id
     

 

 


Copyright © Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia