Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Tekan_Angka_Pelanggaran_Keimigrasian_WNA_Wajib_ke_Kantor_Imigrasi_Untuk_Perpanjangan_Izin_Tinggal.jpg

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/05/2025/06

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.


Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%. Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memprosesperpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

28 Mei 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Ditjen_Imigrasi_Perbarui_Aturan_Visa_Kunjungan_untuk_Calon_TKA_dalam_Uji_Coba.jpg

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/06/2025/04

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang. Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. “Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruanggerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.

 

16 Juni 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Non prosedural dari Sejumlah Bandara

WhatsApp_Image_2025-06-24_at_11.28.26_d3005e81.jpg

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/05/2025/09

JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.


Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang. “ Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.


Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.


Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat. “Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.


Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. “Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.

 


30 Mei 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka. “Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. 
Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-outSetelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik
Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DKI Jakarta 3.210 orang.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi. Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. "Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

JAKARTA - Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.  “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idul fitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic Visa on Arrival (e-VoA),” tambah Godam.  Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:

1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge
Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur). 

3. Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024. 

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor. 

5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Subcategories

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Sungai Mempura, Kab. Siak, Prov. Riau. Kode Pos 28773
PikPng.com phone icon png 604605   0811751616
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    siak@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    siak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Logo Ditjen Imigrasi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI SIAK


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau
  0811751616
kanim_siak@imigrasi.go.id
     

 

 


Copyright © Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia