PANTAU IMIPAS (Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan)

poster_gratifikasi_1_11zon.png

Halo Sahabat Mido!
Kenalan sama Pantau Imipas yuk! PANTAU IMIPAS (Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan) merupakan inovasi pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini bertujuan untuk mendukung pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika sahabat mido menemukan pelanggaran, penyimpangan, atau ingin memberikan saran terkait pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jangan ragu untuk menghubungi layanan “PANTAU IMIPAS” ya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Melaksanakan Operasi Wira Waspada Secara Serentak Sesuai Arahan Plt. Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia

Desain_tanpa_judul.png

SIAK - (15/07-16/07) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan Operasi Wira Waspada secara serentak sesuai arahan Plt. Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi di wilayah Kabupaten Siak guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Harapannya operasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Imigrasi Indonesia. Operasi ini difokuskan pada 3 wilayah kerja di Kabupaten Siak yaitu Kecamatan, Sungai Apit, Tualang, dan Kandis. Hal ini mengingat persebaran jumlah orang asing pada wilayah Kabupaten Siak lebih banyak di 3 wilayah tersebut.

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

WhatsApp_Image_2025-07-17_at_17.40.29.jpeg

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/07/2025/01

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.

17 Juli 2025

Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

WhatsApp_Image_2025-07-17_at_11.55.44.jpeg

SIARAN PERS

Nomor: SP/IMI/07/2025/04

JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

15 Juli 2025

Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Sosialisasi SPIP dan Hasil Diklat Intelijen

spip.jpg

(10/04) Kantor Imigrasi Siak telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi SPIP dan Hasil Diklat Intelijen. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang merupakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan SPIP adalah efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Diklat Intelijen yang dilaksanakan oleh seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama di lingkungan Kantor Imigrasi Siak, yaitu Bapak Asto Yudho K.

Subcategories

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Sungai Mempura, Kab. Siak, Prov. Riau. Kode Pos 28773
PikPng.com phone icon png 604605   0811751616
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    siak@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    siak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Logo Ditjen Imigrasi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI SIAK


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau
  0811751616
kanim_siak@imigrasi.go.id
     

 

 


Copyright © Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia