
Siak, 15 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif Keimigrasian. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi, Agustoni dan Bagas Agung Laksono. Kemudian dihadiri juga oleh perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penataan serta pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, maupun historis, berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, menjaga keamanan informasi, serta mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel dan profesional di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.

Melalui kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dapat berjalan lebih optimal guna mendukung pelayanan dan kinerja organisasi yang efektif dan tertib administrasi.






